Penertiban PKL di Kepatihan

Penertiban PKL di Kepatihan
image by: +infobdg - All About Bandung 

Bandung - ­­Agar terealisasikannya penertiban PKL sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA), Satpol PP Kota Bandung menggandeng TNI, POLRI dan Dishub untuk ikut berjaga dikawasan yang termasuk zona merah untuk pedagang kaki lima. Hal tersebut terlihat di kawasan jl. Kepatihan Bandung Selasa (19/11) . Tidak seperti biasanya, sepanjang lokasi tersebut terlihat lengang karena tidak ada pedagang kaki lima yang membuka lapak.

Tergantikan oleh deretan mobil dan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, POLRI dan Dishub yang berjaga di lokasi tersebut. Dengan adanya petugas gabungan tersebut diharapkan para PKL mematuhi PERDA dan memilih pindah ke tempat yang telah disediakan Pemerintah Kota Bandung.

Sebagai gantinya, Pemkot Bandung telah memberikan tempat di kawasan Gedebage Bandung. Para pedagang menyetujui rencana relokasi tersebut dan akan pindah secara bertahap ke kawasan yang telah disediakan. Jika lewat dari waktu yang disepakati kedapatan masih ada yang berjualan di kawasan tersebut, maka akan di angkut dan di proses lebih lanjut oleh petugas Satpol PP. 

“Mereka berjanji mau pindah ke Gedebage hari senin secara bertahap, jika masih ada yang melanggar, kami angkut dan akan diproses”, ujar salah seorang petugas Satpol PP ketika dimintai keterangan.

Jalan Kepatihan termasuk dalam zona merah dalam PERDA no. 4 Tahun 2012 pasal 13 yang berisi kategori tempat yang tidak dan diperbolehkan untuk PKL. Terdapat 200 titik zona merah di Kota Bandung yang sedang berlangsung penertiban. Sanksi pun tidak hanya ditujukan kepada PKL yang melanggar, tetapi juga untuk pembeli di zona merah dapat dikenakan denda maksimal 1 juta rupiah.

No comments:

Post a Comment

 

SUBSCRIBE ME

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

FANSPAGE

Powered by Blogger.