image by: hankam.kompasiana.com |
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Januar Kencana, menjelaskan, kedua tersangka berhasil dilumpuhkan setelah polisi menerima laporan peristiwa penjambretan yang dilakukan pria bermotor. Tim yang diturunkan berhasil menngejar kedua tersangka. Saat motor yang ditumpangi kedua pria sudah terkepung, anggota memerintahkan keduanya supaya menyerah.
Diluar dugaan, kedua pria itu bukannya menyerah malah balik melawan dan kabur. Untuk melumpuhkan laju kedua pria tadi, dua pelor polisi diledakkan dan menembus paha kanan kedua tersangka. “Keduanya anggota geng motor XTC yang sudah 20 kali menjambret. Tersangka spesialis penjambret tas wanita,” tandas Januar. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUH pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.